Kode Etik Anggota



Kode Etik Organisasi

KODE ETIK
PERKUMPULAN PROFESI PASAR MODAL INDONESIA
(PROPAMI)
d/h Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia


 

BAB I
P E N G E R T I A N
Pasal 1

  1. Y ang dimaksud dengan Anggota  Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia yang selanjutnya disebut “Anggota” adalah
      1. Orang Perseorangan yang telah memperoleh ijin perseorangan dari BAPEPAM, BAPEPAM-LK dan Otoritas Jasa Keuangan  sebagai Wakil Pernjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek,
      2. Orang Perseorangan yang telah memperoleh ijin profesi dari Otoritas Jasa Keuangan,
      3. Orang perseorangan yang telah memperoleh ijin dari Asosiasi di bidang Pasar Modal dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam rapat pengurus dan disetujui dalam Rapat Umum Anggota dengan  memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Kode Etik Anggota Perkumpulan Pasar Modal Indonesia adalah merupakan pola sikap dan perilaku serta sarana pembinaan dan pengawasan untuk meningkatkan mutu Anggota Perkumpulan Pasar Modal Indonesia dalam melaksanakan tugas dan pengabdiannya selaku profesional yang bekerja dilingkungan Pasar Modal Indonesia yang wajib dijunjung tinggi dan ditaati oleh setiap Anggota Perkumpulan Pasar Modal Indonesia.
  3. Dewan kehormatan adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh PROPAMI yang berfungsi dan berkewenangan mengawasi pelaksanaan kode etik PROPAMI sebagaimana semestinya oleh Anggota dan berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang Anggota yang dianggap melanggar Kode Etik PROPAMI guna memelihara tegaknya Kode Etik. 
  4.  

  5. BAB II
    T U J U A N
    Pasal 2

Kode Etik bertujuan memberikan landasan bagi Anggota PROPAMI dalam memelihara integritas moral, harkat, kewibawaan dan martabat setiap anggotanya dalam rangka:

  1. Menggalang, persatuan para anggota serta menjaga integritas anggota dalam menjalankan profesinya.
  2. Meningkatkan penguasaan anggota secara profesional mengenai pelbagai aspek Pasar Modal di Indonesia.
  3. Mendukung Pasar Modal dengan memberikan pelayanan secara cepat dan tepat kepada pihak pihak yang terkait dengan Pasar modal.

 

BAB III
KEPERIBADIAN ANGGOTA PROPAMI
Pasal 3

  1. Para Profesional Pasar Modal yang tergabung dalam PROPAMI, selanjutnya disebut anggota PROPAMI adalah warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan dalarn melakukan tugasnya menjunjung tinggi Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
  2. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
  3. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
  4. Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
  5. Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
  6. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan pekerjaanya tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

  7. Setiap Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

  8. Setiap anggota harus melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pekerjaannya tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.

 

BAB IV
HUBUNGAN DENGAN KLIEN
Pasal 4

  1. Hubungan antar anggota dengan para klien didasarkan pada tingkat integritas yang tinggi dan hubungan yang wajar.
  2. Wajib mentaati serta melaksanakan dengan sungguh sungguh segala ketentuan yang berlaku di lingkungan Pasar Modal serta mendahulukan kepentingan klien (emiten dll) daripada kepentingan pribadinya.
  3. Dilarang menetapkan syarat syarat yang membatasi kebebasan klien untuk mempercayakan kepentingan kepentingannya kepada anggota PROPAMI lain.
  4. Harus menentukan besarnya uang jasa dalam batas batas yang layak dan tidak dibenarkan dengan sengaja membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
  5. Harus selalu memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan kepadanya oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan pekerjaan dengan klien yang bersangkutan, kecuali apabila diwajibkan oleh undang undang.

 

BAB V
HUBUNGAN DENGAN ANGGOTA
Pasal 5

  1. Hubungan antara Anggota  seprofesi didasarkan atas sikap saling menghargai dan mempercayai.
  2. Keberatan-keberatan terhadap tindakan seorang Anggota seprofesi yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik ini harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diminta pertanggungjawabannya dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa.
  3. Anggota PROPAMI tidak diperkenankan menarik seorang klien dari teman seprofesinya, kecuali dengan izin dari teman seprofesi yang bersangkutan dan setelah mendapat keterangan darinya bahwa klien telah memenuhi semua kewajiban terhadapnya, termasuk kewajiban keuangan.

 

BAB VI
L A R A N G A N
Pasal 6

  1. Anggota dalam melaksanakan profesinya dilarang memungut dan/atau menerima imbalan jasa dalam bentuk apapun diluar yang telah ditentukan oleh Peraturan yang berlaku atau yang dapat menimbulkan benturan kepentingan “conflict of interest” dalam melaksanakan tugasnya.
  2.  Anggota dalam melaksanakan suatu amanat dari klien harus berlaku secara jujur dan bertanggung jawab serta dilarang melaksanakan keinginan klien yang sifatnya bertentangan dengan Kode Etik Anggota PROPAMI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Anggota dilarang memberikan informasi yang tidak benar atau kebenarannya masih diragukan atau yang bersifat menyesatkan.
  4. Anggota tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
  5. Anggota tidak dibenarkan menyembunyikan/menutup-nutupi informasi tentang konsumen kepada pihak yang berwenang mengetahui informasi tersebut.
  6. Anggota tidak dibenarkan menggunakan informasi orang dalam yang tidak diperuntukkan bagi public untuk kepentingan pribadi.
  7. Anggota dilarang melakukan transaksi atas efek yang sedang dijaminnya atas nama pribadi.

 

BAB VII
KEKUATAN DAN PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 7

  1. Kekuatan Kode Etik PROPAMI terletak pada prasetia setiap dirinya sendiri sebagai anggota Asosiasi untuk bersikap dan perilaku sesuai dengan Kode Etik ini.
  2. Terhadap pelanggaran atas Kode Etik dapat dikenakan, sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya oleh Dewan Kehormatan.

 

BAB VIII
DEWAN KEHORMATAN
Pasal 8

  1. Dewan Kehormatan menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang Anggota PROPAMI sebagai instansi pertama dan terakhir.
  2. Dewan Kehormatan terdiri dari seorang Ketua dan 4 (empat) anggota yang dipilih oleh Badan Pengurus dari para anggota Perkumpulan.
  3. Dewan Kehormatan diangkat untuk masa tugas 3 (dua) tahun bersama dengan masa diangkatnya ariggota Badan Pengurus.
  4. Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan yaitu:
    1. Klien (emiten dll).
    2. Rekan seprofesi.
    3. Pejabat/penguasa.
    4. Anggota masyarakat.
    5. Pengurus Himpunan Konsultan lHukum Pasar Modal.
  5. Materi pengaduan hanyalah yang mengenai pelanggaran terhadap Kode Etik PROPAMI.
  6. Pengaduan harus disampaikan secara tertulis kepada Badan Pengurus PROPAMI.

 

Pasal 9

Pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan

  1. Dewan Kehormatan setelah menerima pengaduan tertulis yang disertai surat surat bukti yang dianggap perlu, menyampaikan dalam waktu 14 hari dengan surat kilat/ tercatat tembusan/photocopy surat pengaduan kepada teradu dengan tanda terima yang sah dari si teradu.
  2. Selambat-lambatnya dalam waktu 28 hari pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis, disertai pula bukti-bukti yang dianggapnya perlu.
  3. Jika dalam waktu 28 hari tersebut teradu tidak memberikan jawaban tertulis, disampaikan surat peringatan dan jika dalam waktu 7 hari sejak tanggal surat peringatan tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
  4. Dalam hal teradu tidak menyampaikan jawaban sebagai mana diatur diatas, Dewan dapat segera menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak pihak yang bersangkutan.
  5. Tata cara pemeriksaan dan penyelesaian pengaduan :
    1. Dalam hal jawaban teradu telah diterima, maka Ketua Dewan dalam waktu selambat lambatnya 14 hari menentukan hari sidang dan menyampaikan panggilan kepada pengadu dan teradu untuk hadir dimuka sidang tersebut.
    2. Panggilan panggilan tersebut harus diterima oleh yang bersangkutan paling lambat 3 hari sebelum hari sidang yang ditentukan.
    3. Pengadu dan Teradu harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
    4. Jika dikehendaki oleh yang bersangkutan, mereka dibolehkan didampingi oleh penasehat.
    5. Masing masing pihak berhak juga untuk membawa saksi-saksi.
    6. Pada sidang pertama yang dihadiri oleh kedua belah pihak, Dewan mengusahakan tercapainya perdamaian.
    7. Bilamana perdamaian tercapai dalam sidang itu dengan persetujuan teradu, pengadu mencabut kembali pengaduannya atau dibuat akta damai yang mempunyai kekuatan pasti yang dijadikan keputusan Dewan.
    8. Perdamaian seperti itu selalu masih dapat diadakan selama pemeriksaan berjalan dan selama belum ada putusan.
    9. Dihadapan sidang kedua belah pihak diminta mengemukakan alasan pengaduan dan pembelaan, sedangkan surat surat bukti akan diperiksa dan saksi saksi akan didengar oleh Dewan.
  6. Apabila pengadu yang telah dipanggil sampai dua kali, tidak datang tanpa alasan yang sah, pengaduan dinyatakan gugur dan ia tidak dapat mengajukannya lagi atas dasar yang sama.
  7. Apabila teradu, setelah dipanggil sampai dua kali tidak datang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu.
  8. Dewan berwenang untuk memberikan putusan diluar hadirnya teradu, yang mempunyai kekuatan yang sama dengan suatu putusan biasa.
  9. Dalam melakukan pemanggilan untuk kedua kali Dewan harus mengindahkan jangka waktu antara diterimanya pemanggilan hari sidang seperti ditentukan dalam ayat 3) pasal ini.

 

Pasal 10

Sidang sidang Dewan Kehormatan

  1. Dewan Kehormatan bersidang sebagai majelis yang dipimpin oleh Ketua dan dihadiri oleh semua anggota.
  2. Sidang sidang dilakukan secara tertutup, sedangkan putusan diucapkan dalam sidang terbuka.

 

Pasal 11

Cara pengambilan Putusan

  1. Putusan Dewan ditanda tangani oleh semua anggota.
  2. Dewan mengambil putusan dengan suara terbanyak dan mengucapkannya dengan atau tanpa dihadiri oleh pihak pihak yang bersangkutan setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu sidang tersebut kepada pihak pihak yang bersangkutan.

 

Pasal 12

Tindak Hukuman

  1. Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan pembelaan, bukti bukti serta kesaksian kesaksian, maka Dewan dapat :
  2. Menolak atau menyatakan pengaduan tidak dapat diterima.
  3. Menerima pengaduan dan menentukan tindakan yang diberikan.
  4. Putusan harus memuat pertimbangan pertimbangan yang menjadi dasarnya dan menunjuk pada pasal pasal Kode Etik terlanggar.
  5. Tindakan yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
    1. Tegoran secara tertulis.
    2. Peringatan keras dengan surat.
    3. Pemberhentian sementara dari keanggotaan selama 3 bulan sampai 6 bulan.
    4. Pemberhentian sebagai anggota.

 

Pasal 13

Penyampaian Salinan Putusan

Dalam waktu selambat lambatnya 14 hari setelah putusan diucapkan, salinan putusan Dewan Kehormatan disampaikan kepada:

    1. Teradu.
    2. Pengadu.
    3. Pengurus Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia.
    4. Otoritas Jasa Keuangan/Lembaga Pengawas Pasar Modal.

 

Pasal 14

Ketentuan Ketentuan Lain

  1. Segala biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada:
    1. Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia; dan/ atau
    2. Pengadu/Teradu.
  2. Pengurus berwenang menyempurnakan hal hal yang telah diatur dalam Kode Etik serta Hukum Acaranya dan/atau menentukan hal-hal yang sebelum diatur didalamnya setelah memperhatikan saran dari Dewan Kehormatan yang berkenaan dengan ltu.

 

Kode Etik ini disahkan dalam Rapat Umum Anggota bertempat di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2017 dan dinyatakan berlaku mulai tanggal 10 Agustus 2017.

 
13571
active accounts
-21
pending accounts
377999
visitors
304315
activity