Bursa Efek Indonesia (BEI) selalu berupaya mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di lingkungan BEI dengan tetap memperhatikan keberlangsungan operasional dan layanan BEI. Oleh karena itu, BEI menerbitkan Surat Edaran (SE) Ketentuan Kunjungan Pihak Eksternal versi 2.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunduh https://www.idx.co.id/media/9670/se-ketentuan-kunjungan-pihak-eksternal-v2.pdf