Apa Itu PPL


Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL) 


Program Pendidikan Berkelanjutan (PPL) merupakan program kegiatan atau pendidikan yang disusun PROPAMI guna memenuhi  peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek Pasal 16 : 
 
1. Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek wajib mengikuti pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi yang mewadahi Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek, atau pihak lain, yang diakui Otoritas Jasa Keuangan paling kurang 2 (dua) tahun sekali.  
 
2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemenuhan persyaratan melampirkan dokumen telah mengikuti pendidikan berkelanjutan dalam rangka permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf h mulai berlaku jika telah terdapat:  

a. asosiasi yang mewadahi Wakil Penjamin Emisi Efek dan/atau Wakil Perantara Pedagang Efek; atau  

b. pihak lain, yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan pendidikan khusus di bidang Pasar Modal. 


Baca Selengkapnya di Penjelasan PPL.Pdf

 

 
13560
active accounts
-17
pending accounts
377591
visitors
303907
activity