Sejak diaktifkannya kembali Pasar Modal di Indonesia bersamaan dengan deregulasi ekonomi di dalam Pakto 88, Badan Pelaksana Pengawas Pasar Modal (Bappepam) pada saat itu menerbitkan banyak peraturan baru. Salah satu peraturan yang diterbitkan mengenai kewajiban mengikuti pendidikan dan memiliki izin bagi seorang pelaksana perdagangan di lantai Bursa. Pelaksana perdagangan tersebut dikenal dengan nama pialang efek. Dengan rutinitas pekerjaan setiap hari yang terjadi di lantai perdagangan, akhirnya para pialang mencetuskan pemikiran membentuk suatu komunitas resmi yang di namakan Ikatan Pialang Efek Jakarta (IPEJ) yang pada saat mendekati tahun 2000 berubah nama menjadi Ikatan Pialang Efek Indonesia (IPEI).
Sekitar awal tahun 1990 ditetapkan pula oleh Badan Pengaawas Pasar Modal (Bapepam) kewajiban memiliki izin perorangan bagi setiap insan yang akan bekerja di Pasar Modal yang terbagi di dalam 3 bidang, yaitu izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan izin Wakil Manajer Investasi (WMI), maka terbentuklah asosiasi-asosiasi yang menaungi bagi ketiga pemilik izin tersebut.
Ketiga asosiasi tersebut adalah Asosiasi Wakil Perantara Pedagang Efek Indonesia (AWP2EI) yang merupakan asosiasi bagi para pemilik izin WPPE, Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek Indonesia (AWPEEI) merupakan asosiasi bagi para pemilik izin WPEE dan Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia (AWMII) merupakan asosiasi bagi para pemilik izin WMI. Sejalan dengan perkembangan Pasar Modal Indonesia di awal tahun 2000 ke atas, terbentuk lagi komunitas resmi para profesional seperti misalnya Asosiasi Analis Teknikal Indonesia (AATI) dan Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI).
Melihat perkembangan tersebut, Bapepam berharap kiranya semua asosiasi yang ada di Pasar Modal Indonesia melebur menjadi satu asosiasi saja dan setelah melalui beberapa kali pertemuan antar beberapa asosiasi akhirnya disepakatilah Rapat Bersama Empat Asosiasi (AWPE2EI, AWPEEI, AWMII dan IPEI) pada tanggal 3 Januari 2009 yang menghasilkan keputusan persetujuan untuk mengadakan Nota Kesepahaman (MOU) diantara empat asosiasi tersebut.
Nota Kesepaham itu sendiri akhirnya terlaksana pada hari Selasa, 10 November 2009 di Bursa Efek Indonesia yang dihadiri sekitar 115 orang (termasuk wartawan) serta dihadiri pula oleh Bapak Fuad A. Rahmany (Ketua Bapepam-LK) dan Ibu Nurhaida (Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK).
