Sejarah Organisasi



Sejarah Organisasi

Latar Belakang Berdirinya Organisasi 


Sejak diaktifkannya kembali Pasar Modal di Indonesia bersamaan dengan deregulasi ekonomi di dalam Pakto 88, Badan Pelaksana Pengawas Pasar Modal (Bappepam) pada saat itu menerbitkan banyak peraturan baru. Salah satu peraturan yang diterbitkan mengenai kewajiban mengikuti pendidikan dan memiliki izin bagi seorang pelaksana perdagangan di lantai Bursa. Pelaksana perdagangan tersebut dikenal dengan nama pialang efek. Dengan rutinitas pekerjaan setiap hari yang terjadi di lantai perdagangan, akhirnya para pialang mencetuskan pemikiran membentuk suatu komunitas resmi yang di namakan Ikatan Pialang Efek Jakarta (IPEJ) yang pada saat mendekati tahun 2000 berubah nama menjadi Ikatan Pialang Efek Indonesia (IPEI).

 

Sekitar awal tahun 1990 ditetapkan pula oleh Badan Pengaawas Pasar Modal (Bapepam)  kewajiban memiliki izin perorangan bagi setiap insan yang akan bekerja di Pasar Modal yang terbagi di dalam 3 bidang, yaitu izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) dan izin Wakil Manajer Investasi (WMI), maka terbentuklah asosiasi-asosiasi yang menaungi bagi ketiga pemilik izin tersebut.

 

Ketiga asosiasi tersebut adalah Asosiasi Wakil Perantara Pedagang Efek Indonesia (AWP2EI) yang merupakan asosiasi bagi para pemilik izin WPPE, Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek Indonesia (AWPEEI) merupakan asosiasi bagi para pemilik izin WPEE dan Asosiasi Wakil Manajer Investasi Indonesia (AWMII) merupakan asosiasi bagi para pemilik izin WMI. Sejalan dengan perkembangan Pasar Modal Indonesia di awal tahun 2000 ke atas, terbentuk lagi komunitas resmi para profesional seperti misalnya Asosiasi Analis Teknikal Indonesia (AATI) dan Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI).

 

Melihat perkembangan tersebut, Bapepam berharap kiranya semua asosiasi yang ada di Pasar Modal Indonesia melebur menjadi satu asosiasi saja dan setelah melalui beberapa kali pertemuan antar beberapa asosiasi akhirnya disepakatilah Rapat Bersama Empat Asosiasi (AWPE2EI, AWPEEI, AWMII dan IPEI) pada tanggal 3 Januari 2009  yang menghasilkan keputusan persetujuan untuk mengadakan Nota Kesepahaman (MOU) diantara empat asosiasi tersebut.

 

Nota Kesepaham itu sendiri akhirnya terlaksana pada hari Selasa, 10 November 2009 di Bursa Efek Indonesia yang dihadiri sekitar 115 orang (termasuk wartawan) serta dihadiri pula oleh Bapak Fuad A. Rahmany (Ketua Bapepam-LK) dan Ibu Nurhaida (Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK).

 

Terbentuknya APPMI


Pada hari Senin tanggal 9 Agusutus 2010 menjadi hari bersejarah di dalam asosiasi bagi para insane Pasar Modal Indonesia karena pada hari itu diadakan deklarasi pembentukan satu asosiasi yang dinamakan Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia (APPMI) menjadi wadah bagi seluruh para pemilik izin perorangan dan/ atau profesi yang bekerja di industri Pasar Modal Indonesia. Pada tanggal tersebut secara resmi menjadi hari berdirinya APPMI yang tertuang di dalam Akte Pendirian Nomor 6 tanggal 9 Agustus 2010. Namun demikian, menjelang penandatangan Akte Pendirian tersebut AWMII mengundurkan diri dengan menyatakan bahwa AWMII akan berdiri sendiri sebagai asosiasi, sehingga pada saat itu Akte Pendirian hanya ditandatangani oleh perwakilan AWP2EI, AWPEEI dan IPEI yang selanjutnya APPMI dinyatakan sebagai asosiasi yang mewadahi khusus bagi para pemilik izin perorangan WPPE dan WPEE.

 

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APPMI yang pertama kali secara resmi disahkan pada tanggal 8 November 2010 dan melalui Pernyataan Keputusan Anggota di dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang dipimpin oleh ketua rapat pada saat itu Bapak M. Hasoloan Napitupulu terpilihlah Bapak Abi Hurairah Mochdie sebagai Ketua Umum pertama APPMI untuk periode 2013-2016 yang disahkan oleh Notaris Ibu Fathiah Helmi di dalam Akte Notaris Nomor 24 Tanggal 12 Desember 2013.

 

Melalui Pernyataan Keputusan Anggota di dalam Rapat Umum Anggota Luar Biasa yang dipimpin oleh ketua rapat Bapak Ari Supangat, terpilih kembali Bapak Abi Hurairah Mochdie untuk periode keduanya sebagai Ketua Umum APPMI untuk tahun 2017-2020 yang disahkan oleh Notaris Ibu Fathiah Helmi di dalam Akte Notaris Nomor 26 Tanggal 10 Agustus 2017.

 

Perubahan nama dari APPMI menjadi PROPAMI


Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tercantum di dalam Peraturan OJK Nomor 27/POJK.04/2016 dan Surat Edaran OJK Nomor 45/SEOJK.04/2016 dimana salah satunya mewajibkan asosiasi Wakil Perusahaan Efek wajib mengajukan dan mendaptkan pengakuan dari OJK maka APPMI pada saat itu juga wajib disahkan sebagai badna hukum oleh Kementrian Hukum dan Ham.

 

Pengesahan APPMI sebagai badan hukum kemudian diterbitkan melalui Surat Pengesahan KEMENKUMHAM No. AHU-0011995.AH.01 Tanggal 10 Agustus 2017 yang menyebutkan bahwa kata asosiasi wajib dirubah menjadi perkumpulan sehingga nama APPMI berubah nama menjadi Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia yang selanjutnya melalui keputusan pengurus disingkat PROPAMI. Pengakuan dari OJK sendiri kepada PROPAMI akhirnya diterima melalui Surat Pengakuan OJK  Nomor 68/D.04/2017 Tanggal 29 Desember 2017.

 

Download FIle

SK Pengakuan & Menhumkam.Pdf

 

 
13513
active accounts
6
pending accounts
375418
visitors
301734
activity